Tanpa judul


SariAgri -
Kementerian Pertanian (Kementan) berharap musim kemarau tidak menghambat petani Indramayu, Jawa Barat (Jabar) untuk terus meningkatkan produktivitas pertaniannya. Dalam menghadapi ancaman kekeringan, Kementan menyarankan petani memanfaatkan bantuan pompa air yang disalurkan pada periode 2019-2020.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bantuan pompa air itu dapat digunakan untuk membantu petani mengatasi kekeringan.

"Bantuan tersebut sebagai alat bantu untuk menyedot air dari beberapa sumber air terdekat untuk mengairi lahan. Pompa air tersebut bisa dimanfaatkan agar pasokan air bisa teraliri," ujar Mentan, Rabu (2/6/2021).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan bantuan pompa air itu diberikan agar petani dapat terus berproduksi meski memasuki musim kemarau.

"Bantuan pompa air ini berkaitan erat dengan produktivitas. Kami tak ingin petani terganggu produktivitasnya karena mengalami musibah kekeringan. Kondisi apapun tak boleh menghambat pertanian kita," katanya.

Pada 2019 Kementan telah menyalurkan 83 unit pompa air untuk Kabupaten Indramayu. Selanjutnya pada 2020, Kementan kembali menyalurkan bantuan 70 unit pompa air yang disalurkan kepada kelompok tani di Indramayu.

Selain itu, dia mengimbau petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Tujuannya agar mereka tidak mengalami kerugian akibat bencana. Asuransi pertanian, lanjut dia, merupakan proteksi bagi petani ketika bencana terjadi dan mengalami gagal panen.

"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam ketika mengalami gagal panen. Dengan pertanggungan ini petani memiliki modal kembali untuk tetap berproduksi," katanya.

Asuransi pertanian yang diprogramkan Kementan merupakan bagian dari perlindungan agar bencana tidak menghambat produksi.

"Jadi, asuransi pertanian adalah bagian dari mitigasi agar petani tak mengalami kerugian," katanya.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program AUTP cukup mudah. Petani harus bergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan lahannya untuk diikutsertakan dalam program AUTP.

"Untuk preminya sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Tapi, petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam karena sisanya sebesar Rp144 ribu dibantu pemerintah melalui APBN," pungkasnya.

Video terkait:



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama